Sponsor Advertise

Image and video hosting by TinyPic

PBB-AB PANGAB No.Skep 611/X/1985

MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS

 

Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Tretanggal 08 Oktober 1985
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN

Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.


Pasal 3
Ketentuan Khusus

1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung
kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-
bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-
kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).

b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.



Untuk selanjutnya,silahkan download Disini
Read more ...

SYARAT MENJADI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA


SYARAT MENJADI PASKIBRAKA
1. Memiliki minat dan keinginan untuk menjadi Paskibraka dan aktif sebagai anggota Purna Paskibraka Indonesia.
2. Siswa Kelas X SMA/SMK/MA dan berusia 16 s.d. 18 tahun pada saat seleksi diselenggarakan.
3. Belum pernah menjadi Paskibraka, baik Tingkat Kota / Provinsi / Nasional.
4. Tinggi Badan, tidak lebih dan tidak kurang dari persyaratan yang ditentukan.
a) Putra : 165 cm – 180 cm, diutamakan 170 cm – 175 cm.
b) Putri : 160 cm – 175 cm, diutamakan 165 cm – 170 cm.
Keterangan :
Untuk menjadi Paskibraka Provinsi dan Nasional tinggi Putra : 170 cm – 175 cm dan Putri : 165 cm – 170 cm.
5. Berat badan ideal (menyesuaikan dengan tinggi badan).
6. Tegak dan tidak cacat, terutama gigi, kulit dan mata, kaki tidak berbentuk X atau O.
7. Sehat jasmani dan rohani (tidak mempunyai penyakit kambuhan) dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
8. Penampilan simpatik dan menarik serta gembira.
9. Berkepribadian dan berakhlak mulia.
10. Nilai rapor di atas nilai rata-rata kelas, dibuktikan dengan Rapor.
11. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif (untuk tingkat provinsi dan nasional).
12. Aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
13. Mendapat ijin tertulis dari orang tua dan kepala sekolah.
14. Diperbolehkan memakai jilbab.
15. Tidak mutlak menjadi anggota Paskibra Sekolah, namun diutamakan Paskibra Sekolah.

Untuk persyaratan khusus akan disampaikan melalui surat resmi yang akan dikirimkan ke sekolah-sekolah.
Read more ...
Designed By